
SIAK, Beritaone.id - Puluhan penangkaran walet di Kota Siak Sri Indrapura sebelumnya sempat di segal dan di suruh pindah oleh satpol PP pada tahun 2019 lalu.Namun hingga kini Pemilik Penangkaran walet Masih aja Membangkang,Tidak mau memindahkan dan menutup Sarang waletnya.
Padahal pihak Pemerintah Kabupaten Siak melalui Satpol PP sudah memberi waktu bertahun tahun untuk memindah usah walet itu.
Nanum sampai saat ini Puluhan Pengusaha walet yang di ketuai oleh Suhemi (Kuateng ) itu tetap membangkang dan melanggar peraturan daerah (Perda) 18 tahun 2018.
Seharusnya Pemerintah Kabupaten Siak tidak boleh kalah dengan pengusaha walet,apalagi sudah ada Perda untuk menutup sarang walet ilegal itu di sekitar kota Pusaka.
Maka sebab itu, Masyarakat Desak Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak segera melakukan penutup dan melakukan penyegelan terhadap penangkaran walet tersebut,karena sudah melanggar Perda.
Sebelumnya satpol PP Kabupaten Siak saat di Pimpin oleh kasat Kaharudin pada tahun 2019 lalu, telah melakukan penutupan atau penyegelan terhadap usaha walet yang tidak memiliki izin itu.
Sejak di segel oleh satpol PP pada desember 2019 lalu,hingga kini,pihak pengusaha walet belum juga menutup penangkarannya
Ketika di tanya pada kasat Satpol PP kabupaten Siak,Hendi Darhavin mengaku,bahwa pihaknya segera akan melakukan penertiban terhadap sarang walet yang ada di kota Siak itu.
Usaha walet yang ada di kota pusaka ini tetap akan kita lakukan penertiban,tapi saat ini pihak satpol PP masih fokus pada penertiban Pedagang kaki lima yang ada sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Siak ini
Tunggu aja gilirannya atau jadwalnya,nanti akan kita tidak secara tegas kepada pemilik usaha walet yang ada di kota Siak itu
Sementara itu ,dari catatan Wartawan pada desember 2019 lalu pihak satpol PP sudah pernah memberikan peringatakan keras pada pemilik walet di pasar Siak.
Karena sudah ada Perda yang mengatur tidak dibenarkan ada penangkaran walet di kawasan kota pusaka. Siak ini masuk kawasan kota pusaka.
Dan Pihak satpol PP pernah melakukan Penyegelan penangkaran walet di kawasan Kota Pusaka depan Klenteng Hock Siu Kong Siak itu.
Mereka,seolah olah melawan pemerintah, dan menantang perda yang telah di buat oleh Pemerintah Kabupaten Siak
Walau pajak walet ini sangat membantu PAD Kabupaten Siak, tapi dalam perda sudah diatur tidak dibenarkan ada penangkaran walet di dalam kawasan kota pusaka. ***